Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang pegawai honorer pengadilan agama Kota Sukabumi, Jawa Barat, LS (35), harus berurusan dengan polisi. Ia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, LS ditangkap Kamis (20/5/2016) sekitar pukul 22.45 WIB.
Ia ditangkap di depan SMP 3 Cikujang, Jalan Pelabuhan dua, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
"Tersangka membawa tiga paket sedang narkotika kristal putih (sabu) yang beratnya 1,93 gram. Dua paket beratnya 0,52 gram dan satu paket beratnya 0,41 gram," ujar Yusri kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network) di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (27/5/2016).
Yusri mengatakan, petugas Satnarkoba Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab LS merupakan target operasi Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka dijerat pasal 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman penjaran maksimal 20 tahun," ujar Yusri. (cis)