Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Gara-gara memiliki dan menyimpan narkoba, DS alias Ongok (43) harus berurusan dengan polisi. Ia pun terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun.
Ongok ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi di kediamannya Jalan Babakan Margaendah, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Sabtu (28/5/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ongok kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.
"Kami melakukan penggrebekan ke rumah tersangka berdasarkan informasi masyarakat jika di rumahnya diduga kerap dilakukan penyalahgunaan narkoba," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung kepada Tribun melalui pesan singkat, Senin (30/5/2016).
Dikatakan Wahyu, tersangka menyimpan sabu di atas meja cermin di dalam rumahnya.
Rencananya sabu itu akan dikonsumsi tersangka sebelum akhirnya tertangkap.
Adapun sabu itu didapat dari seorang pengedar berinisial A yang kini menjadi buron.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
"Barang bukti yang didapat berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu," kata Wahyu.
Pihaknya kini tengah melakukan pengajaran terhadap A yang diduga menjadi pengedar.
Adapun Ongok dikenakan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12. (cis)