News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GM PT Pelindo III cabang Semarang Ditetapkan Tersangka, Pelindo Ajukan Gugatan Praperadilan

Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Kuasa Hukum PT Pelindo III cabang Tanjung Emas, Josep Parera, mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan pra peradilan ini didaftarkan terkait penetapan GM PT Pelindo III cabang Tanjung Emas, Tri Suhardi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

"Kami sudah daftarkan gugatan pra peradilan hari ini," kata Josep, Senin (30/5/2016).

Josep mengatakan, gugatan itu didaftarkan untuk menguji kebasahan penetapan Tri Suhardi sebagai tersangka.

"Intinya biar jelas siapa yang salah siapa yang benar. Biar pengadilan nanti yang menentukan," kata Josep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini