Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Muhajirin Tohir, kuasa hukum mantan Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian, menyebut bangunan Sekolah Cinta Budaya liar.
Ia menyarankan anggota Satuan Polisi Pamong Praja pemerintah terkait merobohkan bangunan yang berdiri di sebagian lahan seluas 2,3 hektare milik kliennya, Burhanudin.
"Sekolah itu berdiri pada 2007. Seharusnya pihak sekolah tahu bahwa tanah itu dimenangkan Harun Aminah, pihak yang kemudian memenangkan perkara dari PT Pancing Business Centre," ujar Tohir dalam konferensi pers, Senin (30/5/2016).
Setelah pemilik tanah menang dalam Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, Burhanudin membeli tanah Aminah. Namun, Sekolah Cinta Budaya tidak pernah melihat dasar-dasar hukum yang ada.
"Kalau memang mereka paham dasar hukum, kenapa sekolah dibangun. Ketika kami menanyakan dasar hukum pendirian sekolah mereka juga tak bisa menjelaskan. Artinya, bangunan itu liar," tegas Tohir.
Soal adanya isu jajaran Kodam I/Bukit Barisan terlibat kasus ini, Tohir membantahnya. Ia memastikan TNI sama sekali tidak ikut campur meski kliennya mantan Pangdam Bukti Barisan.
Ia juga mengatakan, dirinya meminta sejumlah anggota DPR RI netral dalam kasus ini. Jangan ada kesan, DPR RI memihak pada Sekolah Cinta Budaya.