Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan tidak ada paksaan antara korban dengan pelaku rudapaksa siswi kelas VI madrasah ibtidaiah (MI) di Kota Semarang.
Burhanudin mengatakan, korban termakan bujuk rayu pelaku untuk melakukan perbuatan asusila.
"Korban tidak dipaksa, ini karena pergaulan. Korban termakan bujuk rayu pelaku. Ini pelanggaran undang undang perlindungan anak, persetubuhan anak di bawaj umur," kata Burhanudin, Selasa (31/5/2016).
Menurutnya, korban termakan bujuk rayu para pelaku hingga akhirnya mau melakukan hubungan intim.
"Jadi tidak diperkosa, coba bayangkan kalau diperkosa pasti kesakitan. Apalagi orangnya (pelaku) sebanyak itu. Kalau diperkosa pasti langsung laporan," katanya.
Saat ditanya terkait perkembangan kasus tersebut setelah enam tersangka ditangkap, Burhanudin mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan para pelaku.
"Kami dalami peran masing masing, termasuk bagaimana bujuk rayunya, rayuannya bagaimana," katanya.
Burhanudin mengatakan, untuk penanganan korban, ads tim konselor yang akan menangani pemulihan korban.
"Agar kedepan bisa menjadi anak yang berguna," katanya.
Diberitakan, enam pelaku rudapaksa siswi madrasah ibtidayah (MI) di Kota Semarang diamankan anggora Resmob Polrestabes Semarang.
Keenam pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, pihaknya mengamankan delapan orang pemuda dan remaja setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait dugaan perkosaan yang dialami oleh korban. Dari delapan orang yang terbukti melakukan perbuatan tersebut ada enam orang.(*)