Adegan itu dimulai dari tersangka pulang dari diskotik, masuk ke dalam kamar korban, menusuk korban dengan pisau, mengambil tas korban, sampai melarikan diri.
Tersangka yang sebelumnya juga penghuni indekos itu menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan topeng.
Ia memerankan langsung adegan rekontruksi itu.
Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam rekontruksi. Adapun korban diperankan pemeran pengganti.
Tersangka berhasil ditangkap di daerah jalan Gumuruh, kelurahan Maleer, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Senin (11/4/2016) pukul 19.30 WIB.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHPidana jo, pasal 338 KUHPidana, jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukum 20 tahun penjara atau seumur hidup.