News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Positif Konsumsi dan Simpan Sabu, Anggota DPRD Ini Dituntut Enam Bulan Rehabilitasi

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cicilia Longdong menghadiri sidang kasus penggunaan dan kepemilikan sabu sabu di PN Manado, Rabu (1/6/2016).

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO  - Jaksa Penuntut Umum Morais Barakati menuntut Cicilia Longdong enam bulan rehabilitasi.

Hal ini terungkap dalam gelaran sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Manado, Rabu (1/6) sore.

Cicilia yang hadir menggunakan rok dan blus dongker berkerah putih ini tampak tenang mendengar tuntutan.

Tuntutan ini mengacu pada pasal 127 Undang-undang Narkotika.

Usai membacakan tuntutan, langsung dilanjutkan dengan eksepsi yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa Sety Lera.

Dalam eksepsinya, pihak terdakwa menyatakan setuju dengan tuntutan JPU agar terdakwa menjalani rehabilitasi.

Rehab ini dilakukan di RS Bhayangkara Kota Manado.

Sidang ini dipimpin Hakim Jemmy Lantu. Dalam sidang, hakim kembali mengonfirmasi ketidakhadiran Cicilia pada sidang pekan lalu. "

Anda tak hadir katanya sakit, tapi kenapa di media anda terlihat di kantor dewan," ujar Lantu.

"Kalau sakit, kasih alasan jelas. Sakit itu ke dokter, bukan keluar. Jangan malah beritanya simpang siur," tambahnya lagi.

Cicilia pun menjawab saat itu dia diundang ke dewan.

"Saya di sana hanya 15 menit, langsung kembali. Itu pun sudah sore," ucapnya.

Pertanyaan hakim pun kenapa tak ada surat dokter, pihak Cicilia menyebut surat dokter sudah lama ada.

Namun memang baru saja dimasukkan sebagai pemberitahuan.

Setelah itu, hakim menunda sidang pada 15 Juni mendatang, dengan agenda putusan.

Sidang ini berlangsung singkat, sekitar 15 menit.

Awak media sebenarnya sudah menunggu sejak pagi. Karena tak ada kejelasan kapan sidang digelar.

CL lalu keluar ruang sidang dan meninggalkan PN Manado.

Sebelumnya JPU mendakwa Cicilia berdasarkan pasal pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,14 gram.

Kasus ini bermula ketika perempuan yang kini masih menjabat sebagai legislator ini diciduk sebuah ruangan VIP tempat hiburan karaoke, pada hotel bintang 4 di bilangan Jalan Jendral Sudirman, Manado, Kamis (31/3) tengah malam.

Setelah dites urin, terbukti Cicilia positif mengonsumsi sabu.

Tak hanya itu, petugas gabungan dari Polda, TNI bersama Polisi Militer serta BNNP dan BNNK itu pun melanjutkan pemeriksaan ke kediaman terdakwa, dan di sana ditemukan sabu seberat 0,14 gram. Alhasil, kini sang lesgislator tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (fin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini