TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Akun media sosial milik Muhammad Sholeh dalam waktu singkat penuh dengan komentar pedas dan cacian netizen, khususnya yang berasal dari Yogyakarta.
Sholeh yang merupakan pengacara asal Jawa Timur kini hangat diperbincangkan, setelah menggugat Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY.
Selasa kemarin (31/5/2016), ia telah menjalani sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.
Sebagaimana dijelaskan laman resmi MK, Muhammad Sholeh selaku pemohon menambahkan satu pasal tambahan pada perbaikan itu, yakni Pasal 18 ayat (1) huruf C UUK DIY.
Pasal ini mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota partai.
Menurut Sholeh, ini melanggar konstitusi Pasal 28 ayat (3) yang mengatur kebebasan warga negara untuk berpolitik.
Selanjutnya terkait kedudukan hukum, Sholeh juga berpendapat bila dirinya memiliki hak konstitusional untuk dipilih.
Ia mengatakan, tidak ada aturan yang melarang seorang warga negara mencalonkan diri di daerah lain.
"Ketika ada aturan yang melarang, menurut kami itu tentu melanggar hak konstitusional pemohon," kata Sholeh dalam sidang.
Semenjak kasus ini mencuat, akun media sosial Sholeh menjadi tempat netizen untuk mengungkapkan kekesalannya secara langsung.
Beberapa mengatakan bila Sholeh hanya ingin mencari ketenaran, ada pula yang menganggapnya tak tahu sejarah.
Dengan menggugat UUK DIY, sama saja Sholeh telah berhadapan dengan masyarakat Yogyakarta.
"Jogja istimewa, Jogja bersatu tak bisa dikalahkan," komentar Anjas Deva Felano.
"Hati-hati kamu mas, musuhmu orang satu Jogja sekarang," tulis Putra Samudra.
"Anda rupanya maju untuk diri sendiri, bukan sebagai kuasa seseorang. Yang ingin saya tanyakan, di mana Anda merasa dirugikan dengan ketentuan yang Anda mintakan judicial review? Apakah Anda ada keinginan untuk kelak mencalonkan diri sebagai Cagub atau Cawagub Yogyakarta?" Ujar Trimoelya D Soerjadi.
Menanggapi ratusan komentar pedas yang masuk, ia hanya membuat postingan bernada santai. Tak ada status yang menunjukkan ketakutannya menghadapi kasus ini.
"Pro kontra itu biasa bro. Yang setuju silakan, yang tidak setuju ya silakan," tulis Sholeh di Facebook, Rabu (1/6/2016).
Sebelumnya, Sholeh mengajukan uji materiil kepada MK, terkait Pasal 18 ayat (1) huruf c, Pasal 18 ayat (2) huruf b, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf j, serta huruf k UU Keistimewaan DIY.
Pasal-pasal tersebut mengatur tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur di daerah ini. (tribun jogja)