Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rambusin Chaniago (47) warga Jl Desa Bandar, Aceh Tamiang, diringkus petugas Unit Reserse Polsekta Helvetia karena mencoba mengedarkan ganja kering di Kota Medan.
Tersangka ditangkap sebelum bertransaksi dengan pelanggannya di Jl Gagak Hitam/Jl Ringroad Sunggal.
"Tersangka kami tangkap di dekat pool bus yang ada di Jl Gagak Hitam. Saat kami tangkap, tersangka membawa 3 Kg ganja kering," kata Kanit Reskrim Polsekta Helvetia, Inspektur Satu Herison Manulang, Rabu (2/6/2016) siang.
Manulang menjelaskan, tertangkapnya tersangka Rambusin ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat ke salah satu petugas Reskrim.
Dalam laporannya, warga menyebut bakal ada transaksi di seputaran pool bus antar provinsi yang ada di Jl Gagak Hitam.
"Setelah mendapat informasi itu, saya kemudian memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Ketika anggota berada di lapangan, tersangka terlihat tengah mondar-mandir di dekat stasiun bus Jl Gagak Hitam," kata Manulang.
Karena sebelumnya sudah mengantongi ciri-ciri tersangka, polisi pun langsung mendatangi pelaku.
Saat itu, pelaku tampak gugup ketika polisi memeriksa barang bawaannya.
"Ganja itu dibungkus dalam plastik. Ada tiga bungkusan yang kami lihat pada saat penangkapan," ungkap Manulang.
Guna mengungkap kasus ini, tersangka pun masih diperiksa secara intensif di ruang penyidik.
Polisi tengah memburu bandar yang diduga merupakan warga Aceh.(*)