Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNNEWS.COM, SIAK - Sepasang pelajar SMA di Siak dituduh melakukan perbuatan mesum di jalan Siak-Dayun, Kecamatan Mempura oleh seorang buruh tani berinisial RS.
Keduanya diancam akan melaporkan korban ke pihak keluarga dan pihak sekolah atau sepasang pelajar itu membayar denda Rp 5 juta dan 2 ekor kambing.
Peristiwa itu terjadi pada 11 Mei 2016 lalu, namun korban perempuan berinisial Ds (17) baru memberikan laporan ke Polsek Siak. Sebab, ia sudah tidak tahan karena diperas terus oleh RS yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polsek Siak.
"Ia masih meminta uang tambahan pada akhir Mei, bahkan sempat datang ke kawasan sekolah. Saya tidak tahan diperas, lalu melaporkannya ke polisi biar tak ada korban lain," kata Ds, Jumat (3/6/2016).
Kapolres Siak, AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui PS Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menguraikan, tersangka sudah berkali-kali meminta uang tebusan kepada korban.
Akhirnya korban berani membuat laporan ke Polsek Siak, sehingga ditindaklanjuti dengan cepat.
"Awal kejadiannya memang ada tuduhan mesum. Saat korban dan teman laki-lakinya pulang dari Siak ke rumahnya di Dayun pukul 21. 00 WIB, korban berhenti untuk buang air kecil. Saat itu datang tersangka lalu mengancam korban," kata dia.
Ancaman yang dilakukan tersangka yakni akan melaporkan korban dan teman laki-lakinya berbuat mesum ke pihak keluarga dan pihak sekolah.
Setelah korban merasa ketakutan, tersangka mengajak berdamai asal korban memberikan uang Rp5 juta rupiah ditambah 2 ekor kambing.
"Saat itu korban hanya punya uang Rp 1 juta. Dan, uang tersebut diserahkan oleh korban kepada tersangka. Sedangkan KTP teman korban diamankan tersangka," terang dia.
Bermodalkan KTP itu, tersangka merasa mendapat jaminan untuk menagih sisa uang yang diminta.
Beberapa hari kemudian tersangka mendatangi korban ke sekolahnya di Siak untuk mengambil kekurangan uang yang diminta.
"Saat itu korban punya uang Rp 1 juta lalu diserahkan kepada tersangka. Tersangka menyerahkan KTP teman korban yang disita sebelumnya," kata dia.
Pada tanggal 30 Mei 2016, tersangka kembali menagih sisa uang ke korban. Bahkan tersangka berani mendatangi rumah kos korban. Merasa gerah dengan tindakan tersangka akhirnya korban mendatangi Polsek Siak dan membuat laporan.
"Selama proses itu korban sudah dirugikan sebanyak Rp 2 juta. Bahkan nama dan identitas tersangka terbongkar. Karena saat memeras korban tersangka mengaku bernama Riki, padahal namanya berinisial RS," katanya.
Setelah mendapat laporan itu, personel Polsek Siak melakukan penyelidikan. Tersangka meminta korban mengantarkan uang di daerah Siak, lalu personel Polsek Siak langsung menciduknya.
"Uang Rp 2 juta hasil pemerasan itu sudah dibelikannya ke HP seharga Rp 1,2 juta. Sedangkan sisanya dipakai untuk bepanja sehari-hari," kata dia. (*)