"Selama proses itu korban sudah dirugikan sebanyak Rp 2 juta. Bahkan nama dan identitas tersangka terbongkar. Karena saat memeras korban tersangka mengaku bernama Riki, padahal namanya berinisial RS," katanya.
Setelah mendapat laporan itu, personel Polsek Siak melakukan penyelidikan. Tersangka meminta korban mengantarkan uang di daerah Siak, lalu personel Polsek Siak langsung menciduknya.
"Uang Rp 2 juta hasil pemerasan itu sudah dibelikannya ke HP seharga Rp 1,2 juta. Sedangkan sisanya dipakai untuk bepanja sehari-hari," kata dia. (*)
Baca tanpa iklan