Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Masyarakat berbondong menenteng senjata api ke dalam lingkungan Polres Berau, Kalimantan Timur, Minggu (5/6/2016).
Mereka tak sedang menyerang kantor polisi tersebut tapi sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis penabur dan pistol agar tak dikenai sanksi hukum.
Kasubag Humas Polres Berau, AKBP Marwoto, mengatakan beberapa warga di sejumlah kecamatan mulai mendatangi polsek terdekat untuk menyerahkan senjata api miliknya.
“Senjata api itu tidak boleh dimiliki warga sipil, apapun alasannya. Kalau pun ada yang memiliki harus memenuhi persayaratan yang berat untuk bisa mendapatkan izin. Sementara di Kabupaten Berau tidak ada izin kepemilikan senjata api untuk masyarakat sipil,” jelas Marwoto, Minggu (5/6/2016).
Tidak sedikit warga pesisir dan pedalaman Berau yang memiliki senjata api. Dalam sepekan terkahir ada beberapa orang mendatangi Polsek Segah untuk menyerahkan senjata api rakitan jenis penabur.
Hal yang sama juga terjadi di Polsek Biduk-biduk, beberapa warga secara bersamaan menyerahkan empat pucuk senjata api rakitan.
Sementara di Kecamatan Batu Putih, warga juga menyerahkan beberapa unit senjata api yang biasa digunakan untuk berburu.
“Kondisi ini menunjukkan, kepemilikan senjata api di Kabupaten Berau masih sangat marak, karena itu kami kembali meminta warga yang belum menyerahkan senjata api untuk segera menyerahkan ke pos polisi atau polsek terdekat,” imbuh dia.
Belum lama ini Polres Berau berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan senjata api ini sangat memprihatinkan, karena senjata semula untuk berburu malah disalahgunakan.
“Seperti kasus perampokan sarang burung walet yang berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Berau,” ungkap Marwoto.