TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Insan Muda Demokrat (IMDI) Sulawesi Tengah (Sulteng) Talitti Paluge meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memecat kader yang menggugat dirinya dan Sekjen Hinca IP Pandjaitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Talitti, langkah kader yang menggugat SBY dan Sekjen itu harus diberikan sanksi, jika perlu dilakukan pemecatan sebagai kader.
"Kami menilai ini tindakan yang akan merusak proses konsolidasi partai menuju pemenangan Pemilu Legislatif 2019 mendatang," kata Talib, sapaan akrabnya, Selasa (7/6/201).
Dikatakan Talib, di saat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) terus melakukan pembenahan hingga ke daerah tiba-tiba muncul gerakan menggugat Ketum dan Sekjen.
"Ini tindakan penggagalan agenda-agenda partai maka layak untuk dipecat secara tidak terhormat," kata Talib.
Untuk itu, Jajaran DPP tidak perlu ragu memberikan sanksi kepada mereka-mereka yang menggugat karena semua DPD dan DPC seluruh Indonesia solid dan siap menjaga keberadaan Ketum dan Sekjen untuk terus melakukan pembenahan secara internal.
"Mereka yang menggugat tidak memiliki dasar hukum dan tidak mengetahui proses Kongres IV di Surabaya waktu itu," kata pengusaha muda ini.
Langka SBY membenahi, baik struktur partai maupun penempatan orang-orang di setiap struktur itu adalah mandataris semua peserta Kongres IV.
"Semua peserta memberikan kewenangan pak SBY merancang model struktur yang dinamis sesuai kebutuhan partai menuju pemenangan Pileg 2019,"
Jadi, kata Talib, apa yang digugat oleh kader-kader itu salah alamat dan sia-sia.
"Jika gugatan itu masuk pengadilan maka IMDI Sulawesi tengah siap mobilisasi 100 pengacara dari Palu untuk membela pak SBY dan DPP," kata Talib.