News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Berusia 3,5 Tahun di Sungailiat Jadi Korban Pencabulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Balita perempuan berusia 3 tahun 6 bulan, sebut saja namanya Bunga, warga Sungailiat menjadi korban pencabulan.

Selaput dara korban robek diduga akibat disetubuhi pria dewasa, berinisial NV alias AC (36).

Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, NH (29) ke Polres Bangka, Rabu (8/6).

 Dalam laporannya, NH menyebutkan kejadian berawal, Kamis (2/6/2016) sekitar pukul 22.00 WIB saat korban mengeluh sakit di bagian kemaluan ketika buang air kecil.

Pelapor kemudian bertanya pada korban, kenapa dia merasa sakit saat buang air kecil.

Korban lalu bercerita kepada pelapor bahwa kemaluannya dipegang terlapor, NV alias AC, dan kemaluan korban dikencingi terlapor, NV alias AC di kamar neneknya, beberapa waktu lalu.

Hari Senin (6/6/2016) pelapor membawa korban ke Puskesmas Sungailiat untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil visum atau pemeriksaan dokter setempat menyatakan bahwa selaput dara kemaluan korban telah rusak atau robek.

Atas kejadian tersebut ibu korban pun melapor ke Polres Bangka guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Purwanto dikonfirmasi Bangka Pos Group, Rabu (8/6/2016) mengaku sudah menerima laporan ini.

"Kita sudah terima laporannya dari ibu korban," kata Kapolres.

Namun polisi masih memeriksa korban dan ibu korban serta para saksi lainnya. Korban maupun pelapor dan juga terlapor diakui Kapolres, merupakan warga Kota Sungailiat.

Tidak lama setelah dilaporkan, Tim Buser Polres Bangka berhasil menangkap NV.

Ia disergap selesai mandi di rumahnya di Lingkungan Rambak Sungailiat Bangka dan diamankan ke Mapolres Bangka.

Kapolres menyebutkan, malam ini, tersangka pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka.

"Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini