Laporan Wartawan Tribun Pontianak Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalbar menahan JW dan MAKU terkait kasus korupsi pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upsus Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2015 di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jl Subarkah No 1, Pontianak, Kamis (8/6/2016) pukul 16.31. WIB
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Sugeng Purnomo mengungkapkan, JW merupakan Direktur CV Wijaya Mandiri, yang pada medio Mei sampai dengan Desember 2015, telah ditetapkan dan ditunjuk sebagai penyedia pupuk NPK.
Namun tersangka JW menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk NPK tersebut kepada Ir YSK (Yuni Sikala Kope) dengan memberikan uang sebesar sekitar Rp 2,8 Miliar, dari pencairan uang muka kerja sebesar 20 persen, dari total seluruh nilai kontrak.
Sampai dengan Desember 2015, atau sebelum terjadinya pemutusan kontrak, tidak terdapat realisasi pekerjaan pengadaan pupuk NPK, yang dilaksanakan baik oleh tersangka sendiri maupun oleh Ir YSK, dengan volume dan spesifikasi yang disyaratkan dalam kontrak.
"Tersangka MAKU merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada pekerjaan pengadaan proyek pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upsus Padi dan Jagung di Dinas PTPH Provinsi Kalbar, sekitar bulan Mei sampai dengan Desember 2015," ungkapnya.
MAKU telah menyetujui dan menunjuk serta menandatangani kontrak dengan CV Berkah Usaha Mandiri selaku penyedia pupuk Urea dan CV Wijaya Mandiri selaku penyedia pupuk NPK, untuk tanaman padi dan jagung dalam proyek pengadaan pupuk Dinas PTPH Provinsi Kalbar.
"Padahal penunjukkan kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi melaksanakan pengadaan barang tersebut," katanya.
Disebutkan, penunjukkan kedua perusahaan tersebut sebagai penyedia barang, tidak diikuti dengan adanya jaminan pelaksanaan dan kemudian pada tanggal 11 November 2015, tersangka selaku PPK di Dinas PTPH Kalbar, mengajukan pemutusan kontrak dengan CV Berkah Usaha Mandiri dan CV Wijaya Mandiri.
Negara mengalami kerugian sekitar Rp 13.672.296.977 dari adanya pencairan uang muka kerja sebesar 20 persen dari nilai seluruh kontrak namun realisasi pelaksanaan prestasi pekerjaan 0 persen (nihil).
Tersangka JW ditahan di Rutan Klas II A Pontianak, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-10/Q.1/Fd.1/06/2016 tertanggal 9 Juni 2016.
"Sementara tersangka MAKU ditahan di Rutan Polda Kalbar, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Print - 09/Q.1/ Fd.1/ 06/ 2016, tertanggal 9 Juni 2016," sambungnya.
Lima tersangka telah dilakukan penahanan, sehari sebelumnya, Selasa (8/6/2016), Kejaksaan Tinggi Kalbar menahan tersangka AS, JR dan YSK.
Selain lima tersangka, Kejati Kalbar juga telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi.