News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganti Pelat Nomer Motor Curian Tidak Jauh dari TKP, Katel Diciduk Polisi

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pelaku pencuri sepeda motor, RH alias Katel diringkus Unit Buser Polres Subang saat membongkar plat nomor sepeda motor yang merupakan hasil curian tidak jauh dari lokasi tempatnya mencuri.

Informasi yang dihimpun Tribun, RH merupakan pencuri yang melarikan satu unit sepeda motor yang terparkir di depan Masjid Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang pada Jumat (10/6/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Jadi waktu kejadian itu ada petugas Sat Reskrim Polres Subang yang melaksanakan patroli. Petugas kemudian mendapatkan informasi adanya peristiwa pencurian dan langsung mendatangi lokasi kejadian," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada Tribun melalui pesan singkat, Minggu (12/6/2016).

Di lokasi kejadian, kata Yusri, petugas langsung menyusuri sejumlah tempat yang tak begitu jauh dari lokasi kejadian.

Tak jauh dari lokasi kejadian, petugas melihat seorang pemuda yang belakangan diketahui RH sedang membongkar plat nomor sepeda motor yang ciri-cirinya dilaporkan hilang.

"Kemudian anggota melakukan penggeledahan dan didapatkan kunci letter T yang diduga digunakan untuk membongkar kunci kontak," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, petugas membawa RH ke Markas Polres Subang.

RH pun mengaku telah mencuri sepeda motor yang terparkir di depan masjid.

Berdasarkan hasil keterangan, RH ternyata sudah melakukan empat kali pencurian sepeda motor di Kabupaten Subang.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah kunci letter T, dua buah mata kunci, selembar STNK motor Honda Supra X 125 hitam dengan plat nomor T 6672 VC, sebuah kunci kontak honda supra X 125, satu unit sepeda motor Honda Supra x 125 hitam, dan satu unit Honda versa dengan plat nomor E 2653 QF.

"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mencari penadah sepeda motor hasil curian tersangka. Adapun tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yang ancamannya penjara paling lama tujuh tahun," ujar Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini