Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Keheningan malam di kawasan Bengkong Indah, Batam tepatnya di SDN 002 Bengkong tiba-tiba menjadi ricuh, Selasa (14/6/2016) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dian Syafrizal, penjaga Sekolah SDN 002 melemparkan botol sirup yang berisis bensin dan disulut api kepada enam remaja yang sedang bergadang di kawasan tersebut.
Kapolsek Bengkong AKP Hendrianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa ini.
Menurut Hendri, pelaku sudah diamankan dan saat ini berada di Polsek Bengkong.
"Kejadiaannya semalam dan pelaku sudah kita amankan, sementara anak-anak yang menjadi korban juga sudah pulang dari rumah sakit," kata Hendrianto.
Diceritakan Hendrianto, enam orang korban yang menjadi korban yakni Erosyach, Abdul Fiqih, Azwar, M Rizky, Doni Syahputra dan Rifat.
Malam itu, mereka tengah nongkrong di depan gerbang sekolah sekitar pukul 01.00 WIB sambil menunggu waktu sahur datang.
Kebetulan, rumah tersangka tidak jauh dari lokasi tempat remaja ini nongkrong.
Suasana semakin bising dan akhirnya istri tersangka keluar rumah untuk menegur anak-anak ini.
"Istrinya sempat keluar untuk menegur anak-anak ini. Tetapi dia tetap tidak mendengarkanya. Dia masih saja bising di gerbang sekolah itu," sebutnya.
Malam itu istri pelaku juga bertanya kepada enam korban apakah mereka besok tidak sekolah.
Dengan santai, para remaja ini mengatakan tidak.
"Katanya gak sekolah. Dia malah ribut terus disana," sambung Hendrianto.
Sekitar 10 Menit kemudia, tiba-tiba pelaku keluar rumah dengan memegang botol yang sudah diisi bensin lalu disulut korek api.
Botol tersebut langsung dilempar ke arah korban.
"Sambil berteriak, dia mengatakan Bising Kalian," sambungnya.
Saat terkena aspal botol meledak dan mengenai ke 6 korban hingga korban lari menyelamatkan diri, akibat perbuatan pelaku ke enam korban mengalami luka bakar di bagian kaki kemudian berobat dan melaporkan kejadian ke Polsek Bengkong.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.