News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hendro Menyangkal Telah Menjambret Padahal Barang Milik Korban Ada di Rumahnya

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Hendro (dua dari kiri) tertunduk saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Senin (13/6/2016).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang pelaku jambret, Hendro Edi Yulianto berhasil ditangkap personel tim unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, setelah sekitar dua pekan beraksi di depan sebuah tempat karaoke di Jl Jend Urip, Pontianak Kota, Kamis (26/5/2016).

Tersangka Hendro, saat melakukan aksi jambretnya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat putih.

Dari sisi sebelah kanan korban yang ditargetkannya, ia seketika langsung merampas satu tas kulit warna hitam. Yang berisikan 1 unit telepon seluler merk Samsung J1 warna putih, dompet pink berisikan uang tunai Rp 83 ribu, dan surat-surat penting lainnya.

Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pontianak.

"Korbannya seorang perempuan, yang dirampas tasnya saat mengendarai sepeda motor," ungkap Kapolresta Pontianak, AKBP Iwan Imam Susilo saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Senin (13/6/2016).

Berdasarkan laporan tersebut, personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak lantas melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan informasi di lapangan, mengenai keberadaan telepon seluler milik korban kini telah berpindah tangan ke seseorang bernama Jenifer.

Jenifer kepada petugas mengaku mendapatkan telepon seluler tersebut dari tersangka Hendro. Tak butuh waktu lama, petugas langsung memburu Hendro di kediamannya di Komplek Batara Indah Blok DD, Jl Dr Wahidin, Pontianak Kota.

Saat dilakukan penggeledahan di tubuhnya, di dalam dompetnya ditemukan SIM C korban, Kartu mahasiswi korban, ATM BRI milik korban, serta kartu simcard telepon seluler milik korban.

Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengaku bahwa telepon seluler Asus milik korban memang ia jual kepada seseorang bernama Akbar.

Personel Jatanras kemudian mengamankan Akbar beserta barang bukti telepon seluler Asus milik korban.

"Setelah melakukan penjambretan, tersangka ini masih berupaya memeras korbannya. Karena mengetahui nomor handphone korban. Jadi apabila saudara masih membutuhkan dokumen atau surat-surat penting, ataupun tas tadi kembali, tersangka ini meminta sejumlah uang," ungkap Kapolresta.

Tersangka Hendro berikut barang-barang milik korban, yakni satu unit telepon seluler Samsung J1 putih, satu unit telepon seluler Asus warna biru, satu simcard, kartu ATM BRI, SIM C, dan kartu mahasiswi kemudian digiring ke Mapolresta Pontianak, untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku pekerjaannya swasta, dia masih mencoba mengelak. Padahal pada saat penggerebekan di kediamannya, semua barang bukti ada padanya," ujar Kapolresta.

Bukan saat ini saja, menurut Kapolresta pihaknya terus berfokus menekan tindakan kriminal, khususnya 4C, yakni Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian Biasa (Curbis).

"Masalah jambret menjadi masalah yang serius bagi kami, khususnya untuk membuktikan rasa aman dan rasa nyaman masyarakat di Pontianak ini," tegasnya.

Kepada wartawan, tersangka Hendro mengatakan ia selama ini memiliki akun grup jual beli telepon seluler bekas di jejaring sosial Facebook.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini