Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pebisnis jual beli ketam tapak kuda diganjar empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/6/2016).
Majelis hakim menyatakan Yusmitra (44) bersalah memperjualbelikan ketam tapak kuda atau belangkas sebagai satwa dilindungi negara.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 2 juta subsider satu bulan penjara.
"Dari keterangan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf b undang undang No 5 tahun 1990," kata hakim ketua, Joko Sungkowo.
Yusmitra belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.
Terdakwa menjual ketam yang diletakkan di dalam polyfoam. Selain itu juga ditemukan telur ketam yang diduga akan dijual kembali oleh terdakwa.
Ia berdalih sudah memiliki izin untuk memperjualbelikan ketam tapak kuda. Saat penyelidikan, polisi menemukan 308 ekor ketam dan satu polyfoam berisi 34 kilogram telur ketam.
Menurut dia, satwa sejenis kepiting itu didapat dari nelayan yang ada di Sungsang dan Sembilang Kabupaten Banyuasin Sumsel dengan cara membeli.