News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polhut Nunukan Laporkan Proyek Pembangunan dalam Kawasan Hutan Lindung

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proyek pembangunan check dam sub das embung Sungai Bolong yang dibangun di dalam kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi Khusus Kehutanan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan melaporkan proyek pembangunan check dam sub das embung Sungai Bolong yang dilaksanakan di dalam kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN).

Proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa izin pejabat berwenang.

"Sudah saya buatkan laporannya," kata Rahmat, anggota Polisi Khusus Kehutanan.

Rahmat mengatakan, pelaksanaan proyek di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin pejabat berwenang, jelas-jelas merupakan pelanggaran.

"Jangankan melakukan pembangunan proyek, membawa alat berat ke dalam kawasan hutan lindung saja sudah pelanggaran," ujarnya.

Untuk memastikan jika proyek tersebut dikerjakan di dalam kawasan HLPN, Rahmat beserta aktivis Gabungan Pemuda Pecinta Alam (Gappeta) Borneo mengambil titik koordinat di tempat pelaksanaan proyek tersebut.

"Dan ini persis berada di dalam kawasan HLPN. Lokasinya di Persemaian pada koordinat 117° 39' 9.23" Bujur Timur dan 4° 6' 16.52" Lintang Utara," katanya.

Di lokasi pelaksanaan proyek juga ditemukan alat berat yang digunakan untuk mendukung pekerjaan tersebut.

Saat mendatangi HLPN akhir pekan lalu, tim khusus yang dikirim Presiden Joko Widodo juga sempat meninjau pelaksanaan proyek itu.

"Itu harus disoroti," kata salah seorang anggota tim.

Dari papan kegiatan tercatat, proyek Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu dikerjakan CV Diatama Mandiri dengan konsultan supervisi CV Karya Perdana Konsultan.

Proyek senilai Rp 3.684.900.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu dikerjakan selama 180 hari kalender yang pelaksanaannya dimulai pada 1 Februari 2016.

Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan, terkait dugaan pelaksanaan kegiatan tanpa izin di dalam kawasan HLPN.

"Ini perusahaannya di Bandung, Pak," kata salah seorang pekerja.

Rahmat mengatakan, tak hanya pelaksanaan proyek pembangunan yang dilakukan tanpa izin pejabat berwenang, penggunaan kawasan hutan lindung yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya juga semakin massif.

Secara ilegal kawasan HLPN dibuka untuk perkebunan kelapa sawit. Selain itu aktivitas illegal logging juga semakin marak di dalam hutan.

"Bagaimana illegal logging mau berhenti kalau di belakang mereka aparat semuanya," kata Rahmat yang mengaku sudah berkali-kali melaporkan pelaku illegal logging namun satu kasus pun belum ada yang sampai ke pengadilan.

Rahmat memastikan, pelaku illegal logging maupun pembukaan perkebunan kelapa sawit bukan melakukan aktivitas untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup.

"Kayu berpuluh-puluh kubik ditebang, masa itu untuk makan? Kalau untuk beli mobil mungkin saja," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini