Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Penghapusan 3.143 Perda di seluruh Indonesia oleh Presiden Joko Widodo, tidak berlaku untuk Perda nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (miras) beralkohol serta pelarangan penjualan oplosan.
Sebaliknya, Presiden justru menginstruksikan semua daerah untuk membuat Perda Miras.
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto menegaskan bahwa Perda yang sempat diisukan akan dicabut tersebut, dipastikan aman dan batal masuk di dalam daftar penghapusan Perda.
"Sekarang Presiden malah menginstruksikan semua daerah membuat Perda Miras kan," tuturnya, Rabu (15/6/2016).
Namun demikian, terkait kejelasan Perda DIY yang lain, ia mengaku belum dihubungi pihak Kemendagri, sehingga belum mengetahui ada yang dihapus atau tidak.
"Saya belum tahu, lha wong belum dikasih tahu Kemendagri," ucap Dewo.
Ia berharap, bahwa di antara 3.143 Perda yang dihapus karena menghambat investasi dan intoleransi tersebut, tidak ada Perda DIY.
Sementara itu, Pemda DIY bersama DPRD DIY sedang membahas pencabutan 90 Perda.
Hal yang melatarbelakangi pencabutan tersebut adalah karena tidak berimplikasi langsung dengan publik, sudah usang, bertabrakan dengan regulasi terbaru dan tidak memberikan output bagi kesejahteraan masyarakat.
"Hal itu berbeda dengan Perda yang dihapus oleh Jokowi," ungkapnya. (tribunjogja.com)