Laporan Repoter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada empat dari tujuh terdakwa kasus pemerkosaan siswi SD di Jatinom.
Keempat terdakwa tersebut terbukti melakukan pemerkosaan kepada korban.
Dalam sidang yang digelar Jumat (17/6/2016) dengan agenda pembacaan putusan kasus pemerkosaan terhadap korban LS (12) itu, majelis yang dipimpin Hakim Irma Wahyu Ningsih memutuskan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa SL (17), RG (17), MHN (15), dan YS (17).
Hasil persidangan menyebutkan keempatnya telah terbukti secara sah memperkosa korban LS secara bergiliran.
“Keempat terdakwa ini sudah sampai melakukan penetrasi kepada korban,” ungkap hakim anggota, Arief Winarso.
Sementara terhadap terdakwa terdakwa EG (17) dan RI (15) yang masuk dalam berkas yang berbeda, majelis hakim memberikan vonis 5 tahun penjara. Dalam persidangan, kedua terbukti membantu upaya pemerkosaan korban.
“Dua terdakwa ini terbukti membantu, meskipun belum benar-benar melakukan pemerkosaan terhadap korban,” kata Arief melanjutkan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 60 juta kepada masing-masing terdakwa.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta kepada masing-masing terdakwa.
Sedangkan kepada satu-satunya terdakwa perempuan dalam kasus tersebut, DF (15), majelis memjatuhkan vonis tindakan perawatan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS) di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta selama 1 tahun. Vonis tersebut sama seperti tuntutan JPU.
Pascadibacakan vonis dari majelis hakim, para terdakwa terlihat syok. Terdakwa DF bahkan terlihat sesenggukan setelah sidang selesai dan harus ditenangkan oleh keluarga. Atas putusan yang dijatuhkan, para terdakwa mengaku pikir-pikir. (*)