Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polisi menangkap 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat kasus penipuan online di negaranya.
Mereka diduga masuk ke Indonesia tanpa memiliki paspor.
Informasi yang dihimpun Tribun, pengungkapan adanya aktivitas illegal yang dilakukan oleh WNA itu merupakan kegiatan operasi gabungan Polres Bogor Kota dengan pihak Imigrasi Kota Bogor.
Tim gabungan melakukan penggrebekan ke sebuah rumah di Perumahan Villa Duta Jalan Kingkilaban nomor 2-4 Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (20/6/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Dari 31 WNA itu terdiri atas 22 laki laki dan 9 perempuan. Semuanya berasal dari Cina yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, selasa (21/6/2016).
Menurut Yusri, tim gabungan yang turun melakukan penggrebekan sebanyak 30 orang.
Petugas juga menemukan sejumlah benda yang diduga alat untuk melakukan penipuan secara online.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang berharga yang diduga hasil penipuan secara online.
"Jadi ada sepeda motor, mobil, alat elektronik, dan sejumlah mata uang asing," ujar Yusri.
Adapun rinciannya, yakni telepone Rumah sebanyak 25 unit, hand talkie sebanyak empat unit, printer sebanyak satu unit, laptop sebanyak dua unit, modem aktif sebanyak 14 unit, modem tidak aktif sebanyak 16 unit, dan 34 unit ponsel.
Adapun uang tunai yang ditemukan petugas, yakni Rp 20.145.000, 6956.4 Yuan, 590 HD, 168 RM, 1690 Rupe, 10 mata uang makau, dan 500 pecahan uang Taiwan.
Selain itu juga ada satu unit mobil Fortuner hitam dengan plat nomor B 1290 BJN dan satu unit sepeda motor kawasaki Ninja dengan plat nomor F 4593 DD.
"Sampai dengan saat ini pemeriksaan masih dilakukan baik dari pihak Polres Bogor kota dan Unit cyber crime Bareskrim Polri serta dari pihak imigrasi," ujar Yusri.
Hasil lnvestigasi sementara, kata Yusri, mereka datang ke lndonesia secara perorangan sejak mulai bulan April 2016.
Mereka diduga melakukan kejahatan transnasional dengan modus operandi penipuan Online kepada warga negara Cina.