News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Salah Satu Tersangka Pembunuhan Pedagang Sayur Ternyata Berstatus Mahasiswa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IWS sebagai tersangka baru kasus pembunuhan pedagang sayur di Baturiti. Para tersangka bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Polsek Baturiti menambah tersangka terhadap pembunuhan seorang pedagang sayur asal Banjar Abang, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan, Ni Ketut Dania.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka baru tersebut berstatus mahasiswa berinisial IWS (19), asal Banjar Pucak Landep, Desa Telagllinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.

Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sedana yang sempat dikonfirmasi saat acara pembukaan Musda Golkar Tabanan, membenarkan jika polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus yang terkuak karena kejanggalan.

Kejanggalan yang ditemukan itu adalah kematian korban yang ditemukan di pinggir jalan tertindih motor.

Korban meninggal, sementara motornya tidak mengalami kerusakan berarti.

"Sudah ada tersangka baru, kemarin Senin (20/6/2016) ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Putera Sedana, (21/6/2016).

Perwira asal Desa Gulingan, Mengwi itu menyebutkan untuk perkembangan kasus tersebut bisa mengarah ke tindak pidana pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

"Bisa diarahkan ke Pasal 340 KUHP, tapi masih dikembangkan penyidik," ujarnya.

Selain itu, polisi juga akan menggelar perkara terhadap kasus itu agar bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan bisa lengkap dan tidak hanya mengacu pada keterangan tersangka.

"Nanti akan kami rilis, dan ada gelar perkara sehingga apa yang diajukan ke persidangan bisa jelas," ujarnya.

Sementara, Kapolsek Baturiti, AKP I Gede Made Surya Atmaja, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih mengadakan gelar kasus.

"Saya masih gelar kasus," ujarnya seraya menutup telepon.

Sebelumnya Polsek Baturiti telah menjadikan I Nengah Parna sebagai tersangka atas meninggalnya Ni Ketut Dania, Parna diketahui merupakan sopir korban ketika berjualan.

Diberitakan sebelumnya, Kematian Ni Ketut Dania warga Banjar Abang, Desa/Kecamatan Baturiti sampai kini masih menjadi misteri, pasalnya dari pihak kepolisian yang dihubungi belum bisa memberikan keterangan.

Kapolsek Baturiti AKP I Gede Made Surya Atmaja saat dihubungi mengatakan dirinya masih berada di lapangan.

"Saya masih ada di lapangan," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (16/6/2016).

Camat Baturiti Tos Parta yang mengikuti proses rekonstruksi menjelaskan dirinya masih belum mengetahui motif pelaku menghabisi nyawa korbanya.

"Saya tidak tahu, saat rekonstruksi tadi saya tidak melihat apa motif pelaku dan hal itu masih didalami oleh polisi," ujarnya.

Termasuk apakah benar dari pelaku hanya melakukan tindak kejahatannya seorang diri, melihat pelaku mengangkut korban sekaligus motor Mio menggunakan sebuah mobil pikap milik korban seorang diri.

"Hal itu masih didalami oleh polisi," paparnya.

Peristiwa ini berawal saat warga Banjar Bangli, Desa Bangli, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali melihat sosok orang tergeletak di pinggir jalan, Rabu (15/6/2016) dinihari sekitar pukul 02.00 wita.

Seorang saksi I Nyoman Kantun hendak pulang dari mekemit di Pura Pengungangan di banjar tersebut. Di tengah perjalanan Kantun melihat ada orang tergeletak di pinggir jalan terlindas sepeda motor Mio.

Kondisi mesin sepeda motor yang menindih korban saat itu masih dalam keadaan menyala.

Korban ditemukan dengan luka lecet di pergelangan kaki kanan dan cedera kepala berat di bagian belakang.

Namun dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang diperoleh ternyata kondisi luka yang dialami korban terdapat kejanggalan.

Polisi menduga korban meninggal bukan karena kecelakaan lalu lintas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini