Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - M Irwanda (21) penipu yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi pidana tiga bulan, dengan masa percobaan selama enam bulan, Rabu (22/6/2016).
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Melda Lolyta Sihite di persidangan perkara Tipiring, Rabu (22/6/2016).
"Menyatakan Terdakwa M Irwanda terbukti bersalah, menjatuhkan pidana tiga bulan masa percobaan selama enam bulan," tegas Hakim Tunggal, Melda Lolyta Sihite saat sidang terbuka, Rabu (22/6/2016) di PN Sungailiat.
Putusan ini diterima oleh Terdakwa M Irwanda. Namun bujangan berstatus penggangguran asal Belinyu yang berdomisili di Sungailiat itu, tak ditahan.
Masa tahanannya akan berlaku, jika selama masa percobaan enam bulan, dia berbuat ulah serupa atau melakukan tindak pidana.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Haryadi diwakili Humas Jonson Parancis usai sidang, Rabu (22/6/2016) memastikan putusan ini.
"Dia (M Irwanda) dinyatakan terbukti bersalah, dia diganja hukuman tiga bulan (penjara) dalam masa percobaan selama enam bulan. Artinya apabila, dalam masa enam bulan ini dia (M Irwanda) melakukan suatu kejahatan maka dia harus menjalani hukuman tiga bulan tadi," jelas Jonson.
Hakim kata Jonson, yakin, perbuatan Irwanda terbukti melanggar hukum. Apalagi bukti dan saksi, telah dihadirkan oleh Penyidik Kepolisian di persidangan.
"Inti putusan bahwa Irwanda ini dihukum percobaan. Makanya selama enam bulan percobaan tadi, dia (M Irwanda) harus baik-baiklah, tidak boleh melakuklan kejahatan. Jika melakukan kejahatan, maka hukuman tiga bulan tadi harus dijalani," tegas Jonson.
Dilansir sebelumnya disebutkan, penampilan Irwanda (21) nyaris meyakinkan sebagai jaksa atau pegawai kejaksaan sungguhan.
Modusnya berseragam dinas dan sering mengaku sebagai aparat penegak hukum sudah memakan banyak korban.
Pria ini berpura-pura sebagai seorang pegawai kejaksaan untuk menipu. Korbannya, tua muda, laki-laki, wanita hingga waria terlena dibuatnya.
Para korban percaya pada status Irwanda sebagai PNS di Kantor Kejari Sungailiat, sehingga mereka tak segan-segan memberikan atau meminjamkan uang atau sesuatu barang pada pemuda berambut cepak itu.
Namun kedok pria itu terbongkar, Rabu (8/6/2016) lalu. Dia ditangkap oleh Pegawai Kejaksaan yang sesungguhnya di sebuah kontrakan di Sungailiat.(*)