Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk membiayai makan dan olah raga golf Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, terdakwa Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, menyediakan Rp500 juta.
Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (terdakwa I) dan Dandung sebagai terdakwa II.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie mengatakan, uang sejumlah USD37.200,00 atau setara dengan Rp500 juta itu bagian dari Rp2,5 miliar yang dijanjikan kepada Sudung dan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati DKI Tomo Sitepu, dengan maksud perkara penyimpangan penggunaan keuangan di PT Brantas Abipraya bisa dihentikan.
"Terdakwa II (Dandung) menyisihkan sejumlah USD37.200 atau setara dengan Rp500 juta, lalu disimpan di laci meja terdakwa II sebagai persediaan untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung," kata Irene di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).
Sementara sisa uang sebanyak USD148.835 diberikan Dandung kepada Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut. Marudut membawa duit itu ke Kejaksaan Tinggi DKI, tetapi dalam perjalanan tim KPK menangkap Marudut.
Tujuan pemberian uang itu agar Sudung dan Tomo menghentikan perkara penyimpangan penggunaan keuangan di PT Brantas Abipraya. Sudi berpikir status kasus ini telah naik ke penyidikan dan ia ditetapkan sebagai tersangka.
Lantaran takut, Sudi meminta bantuan Dandung menghubungi Marudut. Lewat Marudut, Dandung meminta Sudung membantu perkara penyimpangan penggunaan keuangan di PT Brantas Abipraya dihentikan.
Dandung didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.