News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laporkan Ombudsman Jika Lihat Pejabat Menerima Parsel Lebaran, Ini Nomornya

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Parcel lebaran yang dijual di Cikini, Jakarta Pusat, Senin(21/7/2014).

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pelaksana tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung David mengingatkan seluruh pejabat dan pelaksana di lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah, BUMN, BUMD, perseorangan atau badan untuk tidak menerima parsel lebaran dari siapa pun.

Menurut David hal itu sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut menurut David, jika yang bersangkutan adalah pegawai ASN bisa dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun  2010 tentang Disiplin PNS.

David meminta masyarakat memantau perilaku pejabat dan petugas yang meminta atau menerima parsel dalam bentuk apapun, apalagi dalam pelayanan publik.

Bagi masyarakat yang ingin melapor silahkan sampaikan kepada Ombudsman Lampung atau telepon di nomor 0721-251373.

"Jangan khawatir identitas pelapor akan di rahasiakan," tutup david melalui rilis tertulisnya, Jumat (24/6/2016).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini