Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan yang juga mantan Pj Wali Kota Medan akhirnya selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Jl KH Wahid Hasyim, Medan.
Randiman diperiksa selama kurang lebih empat jam terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho dan sejumlah mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
"Ya, lumayan lama lah. BAP (berkas acara pemeriksaan) saya yang lama ditanyai. BAP yang lama ada 66 lembar," kata Randiman, Jumat (24/6/2016) sore.
Jika tiap BAP berisi 66 lembar, maka kata Randiman, 66 lembar dikalikan 7 sesuai jumlah tersangka. Atas dasar itulah pemeriksaan Randiman memakan waktu yang cukup lama.
"Ya, pertanyaannya macam BAP yang lama. Cuma inikan untuk tersangka yang baru. Bayangkan saja, saya mulai ditanyai dari jam tiga (15.00 WIB), sementara tiap BAP ada 66 lembar," ungkap Randiman.
Selain jumlah BAP yang banyak, kata dia, dirinya juga harus mengantri. Sebab, kata Randiman, ada sejumlah akademisi yang ikut digarap KPK.
"Dosen di USU tadi juga ada. Kan ada beberapa saksi juga yang diperiksa di dalam tadi," katanya singkat.(ray/tribun-medan.com)