Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung menyegel lantai empat dan lima rumah sakit swasta di Kota Bandung, Selasa (28/6/2016).
Lantai empat dan lantai lima bangunan rumah sakit swasta yang terletak di Jalan Tubagus Ismail VII Nomor 21, ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kasi Pengusutan dan Penertiban Bangunan Bidang Pengendalian Bangunan, Andri Nurdin, mengatakan rumah sakit itu hanya memiliki izin mendirikan bangunan berlantai tiga, tapi kenyataannya membangun sampai lantai lima.
"Kami segel itu karena izin dan fakta di lapangannya berbeda. Yang keluar itu izin untuk bangunan tiga lantai, tapi ternyata lima lantai," ujar Andri kepada wartawan.
Pihaknya telah menyegel bangunan rumah sakit itu sebanyak dua kali. Pertama pada 2015 lantaran tak memiliki IMB. Pemilik harus mengurus izin kembali menyusul bangunan berdiri sampai lima lantai.
"Karena itu wilayah kawasan Bandung utara, maka proses perizinannya harus ada rekomendasi dari gubernur. Kalau diizinkan maka disetujui, tapi kalau tidak ada rekomendasi, maka tidak akan keluar izin," smabung Andri.
Penyegelan disaksikan sejumlah pihak perwakilan pemilik bangunan. Perwakilan pemilik bangunan mengakui melakukan kesalahan.
"Perwakilan pemilik bangunan juga menandatangani berita acara penyegelan. Sejauh ini rumah sakit itu masih belum beroperasi," kata Andri.