News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lantai Empat dan Lima Rumah Sakit Swasta di Bandung Disegel

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Seorang anggota TNI melihat proyek pembangunan Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Jakarta Pusat, yang telah disegel, Minggu (12/1/2014). Pembangunan Pusat Kesehatan Ibu dan Anak ini disegel oleh Pemprov DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan setelah jatuh korban jiwa seorang tukang ojek akibat tertimpa bahan bangunan proyek dan juga terlebih karena bangunan tersebut belum mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung menyegel lantai empat dan lima rumah sakit swasta di Kota Bandung, Selasa (28/6/2016).

Lantai empat dan lantai lima bangunan rumah sakit swasta yang terletak di Jalan Tubagus Ismail VII Nomor 21, ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kasi Pengusutan dan Penertiban Bangunan Bidang Pengendalian Bangunan, Andri Nurdin, mengatakan rumah sakit itu hanya memiliki izin mendirikan bangunan berlantai tiga, tapi kenyataannya membangun sampai lantai lima.

"Kami segel itu karena izin dan fakta di lapangannya berbeda. Yang keluar itu izin untuk bangunan tiga lantai, tapi ternyata lima lantai," ujar Andri kepada wartawan.

Pihaknya telah menyegel bangunan rumah sakit itu sebanyak dua kali. Pertama pada 2015 lantaran tak memiliki IMB. Pemilik harus mengurus izin kembali menyusul bangunan berdiri sampai lima lantai.

"Karena itu wilayah kawasan Bandung utara, maka proses perizinannya harus ada rekomendasi dari gubernur. Kalau diizinkan maka disetujui, tapi kalau tidak ada rekomendasi, maka tidak akan keluar izin," smabung Andri.

Penyegelan disaksikan sejumlah pihak perwakilan pemilik bangunan. Perwakilan pemilik bangunan mengakui melakukan kesalahan.

"Perwakilan pemilik bangunan juga menandatangani berita acara penyegelan. Sejauh ini rumah sakit itu masih belum beroperasi," kata Andri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini