Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus Zamal (31), tersangka jambret.
Polisi menangkap warga Kelurahan Way Lunik, Panjang, Selasa (28/6/2016) subuh, usai menjambret malam harinya.
Polisi melepaskan timah panas ke kaki Zamal.
"Tersangka melalukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga petugas melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, Selasa (28/6/2016).
Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tas korban, ponsel korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.
Dery mengatakan, tersangka adalah residivis kasus yang sama.
Zamal pernah dihukum penjara selama delapan bulan tahun 2010 karena terlibat kasus jambret.