Namun, pihak JPU menyatakan belum menentukan dakwaan sehingga Ketua Majelis Hakim Rini Sesuni menyatakan sidang ditunda pada 14 Juli 2016.
Kepada wartawan, Sambudi menyatakan tidak melakukan aksi pencubitan hingga memar kepada para siswanya.
Sambudi menyampaikan yang ia lakukan hanya mengelus dan menepuk bahu serta pundak siswanya.
Kasus ini P-21 lantaran segala unsur pidana telah memenuhi.
Sutriswoko membeberkan tersangka tak hanya sekali ini saja melakukan kekerasan fisik kepada siswanya.
Bahkan ungkapnya, ada siswa lain yang juga mengalami hal sama seperti SS, namun takut melapor.
"Karena itu, kami melakukan semuanya sudah sesuai prosedur," ucapnya.