Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
TRIBUNNEWS.COM, OELAMASI -- Hakim Agung Gadungan, Stefanus Juman, S.H, M.M, berlinang air mata saat digelar jumpa pers dengan para wartawan di Mapolres Kupang di Babau, Kamis (30/6/2016) malam.
"Saya menyesal sekali Pak," kata Juman sambil berlinang air mata. Pria berusia 55 tahun kelahiran Kendes, Manggarai ini mengaku telah khilaf.
Di KTP milik Juman namanya Stefanus Salung, beralamat di Kampung Taga, RT 014 RW 006, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.
Namun kartu ATM yang dimilikinya atas nama Eduardus Ganggur. Sementara kartu korps alumni mahasiswa Universitas Merdeka Malang, atas nama Eduardus Danggur, SAB, M.Si.
Stefanus Juman alias Stefanus Salung memiliki 18 kartu nama yang berbeda-beda.
Salah satu kartu nama bertuliskan identitas Stefanus Juman, S.H, M.M, dengan alamat Villa Anggrek Blok C10 Nomor 12.
"Jadi tersangka sudah kami tahan sejak Rabu (29/6/2016) karena memiliki bukti-bukti kuat melakukan pemerasan dan penipuan," jelas Kapolres Kupang, AKBP Ajie Indra Dwiatma, S.IK, Kamis dalam acara jumpa pers di Mapolres Kupang, Kamis malam.
Turut hadir Kasatreskrim AKP Kurniawan Daely, S.IK, dan Pa Ur Humas Polres Bripka Randy Hidayat serta Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Fridinari Kameo
Tersangka, kata Ajie, dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau pasal 378 KUHP.
"Penyidik juga sedang mendalami apakah penipuan yang sama terjadi di kota lain dan di daerah lain dengan tersangka yang sama," kata Kapolres Ajie.
Termasuk penyidikan akan mencari tahu apakah tersangka beraksi sendiri atau bekerja sama dengan orang lain.
Sebagaimana disaksikan Pos Kupang, tersangka menutup wajahnya dengan baju kaos, mengenakan celana pendek olahraga inter milan warna biru dan tidak mengenakan alas kaki. Wajahnya berlinang air mata.
"Saya tobat Pak. Biar sudah saya tanggung," katanya dengan suara terbata-bata.
Ia hanya diam saja ketika ditanya wartawan apakah ia kelahiran Jerman atau kelahiran Manggarai.
Baca tanpa iklan