News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyak Perusahaan di Nagekeo Berikan THR pada Karyawannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

TRIBUNNEWS.COM, MBAY - Hingga sepekan menjelang hari raya masih banyak perusahaan yang belum memberikan tunjangan hari raya (THR).

Tidak hanya di perusahaan swasta, perusahaan daerah pun ada yang belum memberikan tunjungan yang menjadi hak pekerja ini.

Dari pengawasan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Nagekeo, Jumat (1/7/2016) ditemukan juga masih banyak perusahaan maupun perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja tidak patuh pada standar upah minimum propinsi (UMP).

"Sesuai keputusan Gubernur NTT, UMP Provinsi NTT saat ini sebesar Rp 1.250.000," kata Kepala Bidang Perencanaan, Pelatihan dan Pembinaan yang membawahi Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Nagekeo, Geger Prayitno, Jumat

Selain itu masih cukup banyak perekrutan tenaga kerja tanpa diikuti kontrak kerja sehingga melemahkan posisi pekerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini