Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Nenek Tumi (50) asal Lampung baru-baru ini diamankan Polsek pasar di kawasan Pasar, Kota Jambi.
Ia dilaporkan atas dugaan pencurian kalung emas senilai 9 juta rupiah.
Dari keterangannya, kejadian bermula pada satu pekan yang lalu.
Saat itu, nenek Tumi yang biasanya menjual gula merah dari lampung ke Kabupaten sarolangun bermaksud jalan-jalan di kota Jambi.
Di pasar, ia mampir ke salah satu toko perhiasan di kawasan Pasar, Kota Jambi.
Kepada polisi saat ditanya ia mengaku awalnya hanya menanyakan harga beberapa kalung emas.
Sambil memegang kalung emas tiga suku, ia lantas meminta pemilik toko menunjukkan perhiasan lainnya.
Namun, ia mengaku lupa mengembalikan emas tersebut yang terbawa ke rumahnya.
"Kalungnya saya pegang dan saya liat kalung yang lain, karena lupa kalung yang saya pegang kebawa pulang," katanya, Jumat (1/6/2016).
Namun, bukannya dikembalikan, kalung emas tiga suku tersebut justru dijual seharga 9,5 Juta rupiah.
Uang hasil menjual perhiasan tersebut lantas diakuinya digunakan untuk membayar hutang.
"Uangnya buat bayar hutang," dalihnya kepada petugas.
Kapolsek Pasar kota Jambi, Kompol Ridwan Hutagaol mengatakan tersangka diamankan setelah satu minggu menghilang lantas kembali lagi ke kota Jambi.
Ia diamankan setelah adanya laporan dari salah seorang pemilik toko emas di kawasan pasar tentang keberadaan tersangka.
diduga tersangka kembali untuk mencari korban lainnya.
"Modusnya pura - pura nanya emas, setelah pemilik toko lengah emas tersebut dibawa kabur," kata Ridwan.
Pihak kepolisian dari Polsekta Pasar kini masih menyelidiki lebih lanjut kasus nenek Tumi.
Belum diketahui apakah ada korban lain. Namun, sejauh ini baru satu laporan dari korban yang masuk ke kepolisian setempat.
"Laporannya baru satu yang masuk, namun masih selidiki karena ada kemungkinan pelaku kembali ke Jambi untuk beraksi lagi," Kata Ridwan.
Kini nenek Tumini hanya bisa menyesali atas perbuatannya. Ia kini harus bersiap menghadapi ancaman pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Dnu)