Laporan wartawan Tribun, Rian
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sepanjang semester pertama 2016, Polda Jambi merilis ada 20 anggota polisi terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait berbagai kasus.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, menyebutkan sepanjang Januari-Juni 2016, dari 20 orang anggota yang terancam PTDH ada bertugas di Polda Jambi dan jajaran.
Enam orang di antaranya sedang menjalani hukuman desersi atau tidak bertugas tanpa keterangan, tiga orang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sembilan orang terlibat penyahgunaan wewenang sebagai anggota kepolisian, satu orang melakukanan pelanggaran penyalahgunaan senjata api (senpi), satu orang terlibat penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
"Saat ini dari semua pelanggaran tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dan bagi mereka yang terlibat dalam pelangaaran terancam dipecat dengan tidak hormat," kata Yazid kepada wartawan, Minggu (3/7/2016).
"Kita tetap akan lakukan penindakan terhadap pelaku pelanggar hukum meski anggota polisi sekalipun," tambahnya.
Selain itu, juga tercatat ada lima oknum anggota polisi di jajaran Polda Jambi berpangkat brigadir yang sudah di-PTDH, terkait kasus penyalahgunaan narkoba, pemalsuan data hingga desersi.
Rinciannya, dari lima anggota tersebut, tiga anggota dipecat karena desersi yang berdinas di Polresta Jambi dan Polres Tebo.
Satu anggota dari Satuan Brimobda Jambi diberhentikan atas kasus pemalsuan dokumen. Satu anggota SPN Jambi dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan wewenang.
"Kelimanya berpangkat brigadir. Kita tidak memberikan toleransi bagi oknum anggota yang menyalahi aturan, apalagi sebagai penegak hukum," tegasnya. (adi)