Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- NS (33) mengaku hanya menerima paket untuk diantarkan ke Padang, Sumatera Barat.
Paket yang berisi putaw tersebut disembunyikan didalam kaleng yang kemudian dilakban.
Paket haram tersebut dititip melalui jasa pengiriman barang/ travel Pekanbaru-Padang Nusa Mulia Jalan Bangau Sukajadi Pekanbaru.
"Saya hanya bertugas menguruskannya ke pihak travel. Saya tidak tahu isinya," aku NS disela-sela ekspose di halaman Mapolresta Pekanbaru, Senin (4/7/2016).
Menurut NS, ia sama sekali tidak bertemu langsung dengan pemilik barang.
Komunikasi dilakukan lewat handphone.
"Jadi saya ditelepon. Kemudian diarahkan ke barang yang sudah dititipan. Dua kali barang tersebut diletakkan di bawah pohon kelapa," terang NS.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Adi Wibowo menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pengungkapan tersebut.
NS yang ditangkap, Sabtu (2/7/2016) mengakui bahwa akan mengirimkan barang ke seseorang lewat jasa travel.
"Masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui peran tersangka," papar Ady.
Selain menyita putaw, polisi juga mengamankan sabu-sabu.
Masing-masing seberat 25 gram dengan monimal Rp 90 juta lebih.