News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerkosa dan Penganiaya Gadis Mapanget Divonis Tujuh Tahun Penjara

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Na (17) aktor utama pemerkosaan dengan kekerasan yang menghebohkan Kota Manado beberapa waktu lalu akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang diketuai Alfi Usup, tujuh tahun penjara.

Sidang putusan ini digelar Senin (11/9/2016) kemarin. Ia dinyatakan bersalah karena memerkosa Jingga, nama samaran, gadis Mapanget. Tak hanya itu, ia juga menusukkan kayu ke (maaf) kemaluan korban.

Selain penjara, Na yang masih anak di bawah umur ini juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak membayar, diganti dengan enam bulan pelatihan kerja.

Putusan tersebut berdasarkan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni sepuluh tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan, Penasehat Hukum Na langsung mengajukan banding.

Sementara itu, Adv E K Tindangen, selaku PH korban mengaku tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis.

"Keadilan belum terpenuhi, kami akan mengajukan banding," ucapnya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa pada Kamis tanggal 1 Juni 2016 sekitar pukul 23.00 Wita, di halaman pameran Stand Kota Manado Kecamatan Mapanget, telah melakukan, menyuruh, dengan serangkaian tipu muslihat dan kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan.

Berawal pada pukul 21.00 Wita, kala itu korban berada di rumah kakek korban. Terdakwa lalu menghubungi korban melalui handphone dan meminta untuk bertemu. Namun korban menolak ajakan terdakwa yang adalah mantan pacarnya. Dengan alasan sudah punya pacar.

Pada saat korban hendak ke rumahnya, melewati rumah makan Cina, tiba-tiba lelaki NN (terdakwa berkas terpisah) memanggil korban. Ia pura-pura bertanya apakah korban mengenal seorang tante. Korban mengatakan tidak kenal.

Di saat itu, sekilas korban melihat terdakwa Nandito lari bersembunyi. Korban lalu ke rumah dan keluar lagi sekitar pukul 23.00 Wita melewati tempat yang sama. Di saat itulah kejadian naas menimpa dirinya.

Lelaki NN dari arah belakang datang membekap mulut korban dan menariknya ke tempat alat-alat rusak. NN lalu memukul leher korban dengan kayu.

Tak puas, NN kemudian memukul kemaluan korban berulang-ulang kali hingga korban sempoyongan. Dalam keadaan tak berdaya, terdakwa Nandito lalu langsung melucuti celana korban dan menyetubuhi korban.

Seusai itu, NN melakukan hal yang sama terhadap korban. Parahnya seusai memerkosa korban, kedua lelaki bejat itu juga menusukkan kayu ke kemaluan korban.

Korban lalu diletakkan begitu saja di halaman pameran Stand Kota Manado dalam keadaan tak sadarkan diri. Akibat perbuatan keji itu, Nandito akhirnya diseret ke kursi pesakitan untuk diadili berdasarkan peraturan yang berlaku. (fin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini