News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Olahraga di Jombang Cabuli 21 Murid Perempuan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecahan.

Laporan Wartawan Surya, Sutono

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kasnan (46), guru di sebuah sekolah menengah pertama di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, memberikan pengakuan mengejutkan.

Warga Desa Tebel ini mengakui tak hanya mencabuli dua muridnya tapi sampai 21 orang. Kasnan sudah memiliki istri dan anak.

Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan pengakuan tersebut didapat penyidik yang intensif memeriksa pelaku selama di tahanan.

Polisi menangkap Kasnan atas laporan kedua muridnya yang menjadi korban yakni AM (13) dan PM (14). Sementara untuk korban lainnya, Kasnan belum bersedia membeberkan.

”Intinya sudah ada pengakuan pelaku mencabuli pelapor. Dia mengaku korbannya tak hanya dua orang anak, melainkan 21 orang. Dari sini kasus masih terus kami kembangkan,” ujar Dwi kepada Surya, Jumat (15/7/2016).

Untuk mendapat korbannya, pelaku kerap melemparkan rayuan gombal sambil mencubit–cubit payudara siswanya. Pelaku semakin menggila ketika korban tak bereaksi dan terus menjelajahi area sensitifnya.

Korban yang takut pada pelaku hanya bisa diam dan pasrah. Beberapa waktu setelah kejadian, orangtua korban curiga dengan gerak tubuh anaknya di luar kebiasaan.

Orangtua yang peka terhadap kejiwaan anaknya lalu mencecar pertanyaan kepada korban. Korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan gurunya.

Polisi meringkus Kasnan (46) pada Kamis (30/6/2016). Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 82 Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 65 KUHP yang mengatur mengenai gabungan beberapa tindak pidana.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," imbuh Dwi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini