Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi menerbitkan surat edaran tentang izin bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengantar anaknya di hari pertama sekolah.
Surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang meminta orang tua mengantar anaknya di hari pertama sekolah.
Pengamat Hukum dan Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan, menilai positif kedua surat edaran yang meminta orang tua mengantar anak di hari pertama sekolah.
Ia meyakini aksi ini memberikan dampak psikologis yang baik untuk anak didik yang baru saja masuk ke lingkungan baru.
“Secara psikologis anak itu sering takut-takut kalau hari pertama sekolah karena masuk ke suasana baru. Suasana baru itu belum tentu nyaman bagi setiap anak didik,” kata Asep kepada Tribun Jabar di Kota Bandung, Jumat (15/7/2016).
Asep menilai mengantar anak di hari pertama jangan diartikan hanya sampai depan gerbang sekolah. Orang tua juga harus berinteraksi dengan gurunya ketika mengantar anak di hari pertama sekolah.
“Ada tiga hal yang harus dilakukan pada hari pertama mengantar ini,” kata Asep.
Pertama, orang tua harus membangun komitmen dengan sekolah mengenai tanggungjawab pendidikan terhadap anak. Kedua, orang tua dan sekolah harus bekerjasama membangun orientasi yang jelas terhadap pendidikan anak. Sebab masing-masing memiliki tanggungjawab terhadap pendidikan anak.
Terakhir, orang tua dan sekolah harus menerima konsekuensi ketika anak mengikuti pendidikan di sekolah. Konsekuensi bagi orang tua itu tidak hanya soal biaya, melainkan juga membantu sekolah untuk mendidik anaknya.
“Jadi orang tua tidak hanya menitipkan anaknya saja untuk belajar di sekolah. Sebab anak didik itu lebih banyak waktunya di rumah dan lingkungan ketimbang di sekolah,” kata Asep.