Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus sengketa tanah antara PT KAI dengan warga Kebonharjo, Semarang Utara, saat ini masih dalam proses peradilan.
Saat proses eksekusi oleh PT KAI yang dikawal personel Polrestabes Semarang dan Polda Jateng, warga memberikan perlawanan hingga menimbulkan bentrokan.
Beberapa hari setelah eksekusi berlangsung, tepatnya pada 23 Mei 2016, Manager Humas PT KAI Daop IV, Gatut Sutiyatmoko, mengatakan pihaknya mengucurkan anggaran untuk akomodasi dan konsumsi saat berlangsungnya eksekusi rumah warga.
"Konsumsi ini juga bukan hanya untuk personel Polri saja, tapi juga TNI, Linmas, dan internal PT KAI," kata Gatut kepada wartawan saat itu.
Dari data yang berhasil dihimpun Tribun Jateng, PT KAI menganggarkan Rp 1.000.110.000 untuk biaya penertiban.
"Itu berdasarkan Resum yang dikeluarkan oleh Ombudsman. Awalnya data resum ini diminta warga ke PT KAI dan diberikan salinan fotokopi, cuma untuk lembaran anggaran itu tidak ada. Setelah warga minta ke Ombudsman diberikan datanya yang ada rincian anggarannya," kata kuasa hukum warga Kebonharjo, Budi Sekoriyanto kepada Tribun Jateng, Jumat (15/7/2016).
Selain biaya penertiban senilai Rp 1 miliar lebih itu, tertera anggaran kebutuhan biaya bongkar Rp 2.709.452.500 dan sumber anggaran asset KP senilai total Rp 4,4 miliar.