Namun, saat akan dibekuk di sekitar parkiran pangkalan sampan, Jl Tanjungraya I, Pontianak Timur, tersangka Sidik sempat memberikan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam.
"Karena mengeluarkan senjata tajam dan cukup membahayakan personil di lapangan, sehingga dilakukan upaya tegas dengan memberikan tembakan, untuk melumpuhkan tersangka," tegas Azis
Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara (Biddokkes) Polda Kalbar, untuk mendapatkan penanganan medis, selanjutnya barang bukti satu unit telepon seluler merek Coolpad Sky 501 warna putih dengan No IMEI 1: 866758022248542 dan IMEI 2 : 86675802226653, serta sebilah senjata tajam jenis pisau di amankan ke Mapolresta Pontianak.
"Sementara barang bukti itu yang sudah diamankan, kami akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya. "
"Tersangka sedang dirawat tim medis untuk menyembuhkan lukanya. Jadi tersangka ini residivis kambuhan, pengakuannya sudah tiga kali masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan, terakhir keluar di awal tahun 2016 ini, dan kemudian dia melakukan aksinya lagi," jelasnya.
Tersangka Sidik mengaku, dalam aksinya ia selalu seorang diri dan selalu pula membekali diri dengan senjata tajam.
Atas aksinya ini, ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.