Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyelamatkan uang negara dari penanganan kasus tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai Rp 43,7 miliar.
Total uang yang berhasil diselamatkan itu merupakan hasil penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejati Jabar dan kejaksaan negeri (Kejari) di Jabar.
“Tertinggi itu Kejari Bogor yang melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 26,9 miliar. Sedangkan di urutan kedua Kejari Bandung yang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 10,4 miliar,” kata Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Ari Muladi, kepada wartawan di kantornya, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/7/2016).
Dikatakan Untung, secara merata setiap kejari di Jabar juga telah melakukan penyelamatan uang negara dalam penanganan kasus korupsi meski tak memberikan rincian secara detail.
Ia menjamin setiap kejari di Jabar melakukan penanganan kasus korupsi dengan baik dan melakukan penyelamatan uang negara.
“Masing-masing kejari pasti ada pengembalian uang kerugian negara,” kata Untung.
Ditanya alasan Kejari Bogor paling besasr menyelamatkan uang negara, Untung mengataka, penyelamatan uang negara itu berasal penanganan kasus pembebasan lahan di Kota Bogor. Menurutnya, penanganan kasus tersebut pun masih berlangsung hingga saat ini.
“Jadi pada saat kegiatan penyidikan kasus pembebasan lahan, tim melakukan penyitaan,” kata Untung.
Terkait dengan penanganan korupsi, Untung mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 39 perkara, penyidikan terhadap 32 perkara, dan penuntutan terhadap 58 perkara. Menurutnya, 40 perkara dalam proses penuntutan itu merupakan hasil penyidikan kejaksaan.
“Sedangkan 18 perkara dalam proses penuntutan merupakan hasil penyidikan aparat kepolisian. Kemudian perkara yang telah dilakukan eksekusi itu sebanyak 54 perkara,” ujar Untung. (cis)