News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kembali Ditemukan Pemilih Ganda di PSU Muna

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada Bersih (JRPPB) kembali menemukan sejumlah kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara).

Beberapa kecurangan tersebut  adanya sejumlah pemilih ganda yakni pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain di luar 2 TPS yang digelar PSU pada tanggal 19 Juni 2016.

"Tak hanya itu,  ditemukan  banyak  pemilih  yang  tidak  memenuhi  syarat  yaitu  Pemilih  dari  luar Kabupaten  Muna," ujar  juru bicara JRPPB Nur Arifin dalam siaran pers yang diterima, Rabu (20/7/2016).

Penemuan lainnya, menurut Nur yakni ditemukan  banyak  pemilih  memilih  dengan  menggunakan dokumen  kependudukan  yang  sudah  tidak  berlaku dan  identitas  kependudukan berasal dari  kecamatan  dan  kabupaten  lain.

Pihaknya kata Nur, juga menemukan  banyak  praktek  politik (money  politics) dan adanya  dugaan  intervensi  tim  pasangan  calon  (paslon) nomor  urut  1 terhadap  KPU  dalam  proses  pelaksanaan  PSU.

"Penemuan terakhir, masih  adanya dugaan keberpihakan aparat kepolisian kepada paslon nomor urut 1, “ katanya.

Menyikapi temuan itu, Nur menegaskan JRPPB mendesak KPU Pusat untuk kembali mengelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Muna karena sarat dengan kecurangan-kecurangan yang mencenderai Demokrasi.

"Kami mendesak Mahkamah Konstitusi jika ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh pihak paslon yang tidak puas, untuk mendiskualifikasi hasil PSU dikabupaten Muna," katanya.

Sesuai  dengan  amar  Putusan  Mahkamah  Konstitusi  Nomor  120/PHP.BUPXIV/2016,  KPU  Kabupaten Muna  menerbitkan  keputusan  Nomor  18.Kpts/KPU/Kab026.433541/V/2016  Tanggal  20  Mei  2016   tentang tahapan,  program  dan  jadwal  PSU yang  di dalamnya menetapkan jadwal PSU untuk 2 TPS adalah 19 Juni 2016.

Sesuai  dengan  keputusan  KPU  Kabupaten  Muna  tersebut,  PSU  dilaksanakan  pada tanggal  19  Juni  2016. 

PSU  dilaksanakan  di  2  TPS  dengan  penempatan  lokasi  TPS  sebagai berikut :  TPS  4  Kelurahan  Raha  1  yang  pada  saat  pemungutan  suara  tanggal  6  Desember 2015  ditempatkan  di  Kelurahan  Raha  I  Jalan  Sutan  Syahrir/Tula  Empang,  pada  saat  PSU tanggal  22  Maret  2016,  TPS  4  Kelurahan  Raha  I  ditempatkan  di  gedung  olahraga  Raha  yang bertempat  di  Jalan  Emy  Saelan/Lomos,  dan  pada  saat  PSU  tanggal  19  Juni  2016  ditempatkan lagi  di  gedung  olahraga  Raha  yang  bertempat  di  Jalan  Emy  Saelan/Lomos. 

Untuk  TPS  4 Kelurahan  Wamponiki  yang  pada  saat  pemungutan  suara  tanggal  9  Desember  2015 berlokasidi  Kelurahan  Wamponiki  pada  saat  PSU  tanggal  22  Maret  2016  ditempatkan  di  sarana olahraga  Raha,  dan  saat  PSU  tanggal  19  Juni  2016  ditempatkan  lagi  di  sarana  olahraga  Raha.

 Secara umum sesuai pantauan JRPPB pelaksanaan PSU di 2 TPS di kabupaten Muna pada 19 Juni 2016 jauh lebih buruk dibandingkan pelaksanaan PSU sebelumnya.

“Sebab pelanggaran dan kecurangan jauh lebih banyak dari pelaksanaan PSU sebelumnya, “ kata Nur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini