Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, menggerebek pasangan selingkuh, dari sebuah kontrakan di desa tersebut, Selasa (19/7/2016) sekitar pukul 23.30 WIB.
Informasi yang diperoleh Serambi (Tribunnews.com Network) pria berinisial TYS (47) warga Kecamatan Indrajaya, Pidie itu, merupakan mantan anggota DPRK Pidie dan masih memiliki istri yang sah.
Demikian pula halnya dengan status wanita MA (28) pasangan yang ditangkap dengan TYS saat itu, masih tercatat sebagai wanita beranak satu dan masih menyandang sebagai status istri seorang pria warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
"Yang kami tahu ini bukan yang pertama kali. Tapi sudah pernah beberapa kali si cowok ini (TYS) pergi ke kos cewek ini. Tapi, mobil yang dipakai berganti-ganti, mungkin tujuannya untuk mengelabui warga," kata seorang warga kepada wartawan, Rabu (20/7/2016) dini hari.
TYS yang disebut-sebut masih memegang tampuk kepemimpinan sebagai ketua DPC sebuah partai politik nasional di Kabupaten Pidie, saat ditangkap warga dan dibawa ke kantor keuchik setempat oleh petugas Babinkamtibmas Polsek Kuta Alam sempat melarikan diri dengan cara melompat dari sepeda motor petugas polisi itu.
Namun, berkat keuletan petugas Babinkamtibmas itu dibantu sejumlah warga setempat, TYS berhasil ditangkap.
Selanjutnya TYS dan pasangan wanitanya MS, akhirnya digiring ke Kantor Keuchik Lamdingin.
Penggerebekan pasangan yang berstatus masih terikat perkawinan masing-masing itu diketahui oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal.
"Dini hari ini (Rabu) kami sebenarnya ada target lain yang akan kami gerebek, yakni warnet-warnet dan game online. Tapi, begitu tahu ada pasangan khalwat yang tertangkap di desa saya ini, makanya saya langsung kemari," ujar Illiza kepada wartawan.
Pasangan yang selanjutnya dibawa ke Kantor WH Kota Banda Aceh itu kata Illiza, merujuk pada Qanun Syariat Islam dapat dicambuk masing-masing sebanyak 40 kali, karena kedua nonmukhrim yang digerebek warga tersebut masih memiliki pasangan yang sah.
Keduanya, kata Illiza juga dapat diproses hukum pidana berkaitan dengan pasal perzinaan.