TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Guru Supriyani akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Guru Supriyani dalam sidang perdana didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi di SDN 4 Baito Konawe Selatan.
Atas tudingan tersebut, guru Supriyani dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
Menghadapi sidang tuntutan, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas kliennya.
Hal tersebut sesuai dengan bebagai fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.
Menurut Andri Darmawan dalam sidang tidak ada bukti kuat yang menyebut guru Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban Aipda WH dan istri.
Baca juga: Guru Supriyani Disebut Belum Penuhi Permintaan Somasi, Pemkab Konawe Selatan Tunggu Arahan Bupati
"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024).
"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.
Menurut Andri, tuntutan bebas karena sesuai peraturan Jaksa Agung, jika kasus yang bergulir tidak ada bukti selama persidangan, maka JPU menuntut bebas.
"Saya pikir ini bukan sesuatu yang haram, karena itu sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung. Kalau bukti-bukti tidak bisa membuktikan dakwaan JPU pada saat persidangan, maka dituntut bebas," jelasnya.
Baca juga: Kembali ke Sekolah, Supriyani Ungkap Rasa Haru Disambut Antusias Siswanya
Andri mengungkapkan, saat ini Supriyani berada di Kota Kendari dan sedang dalam pengawasan tim kuasa hukum.
"Karena memang kemarin ada banyak pihak-pihak yang mencoba menggiring-giring mau bertemu dengan Supriyani," ujar Andri.
Terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakajati Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan jalannya persidangan.
Terkait mekanisme penuntutan kepada Supriyani, Anang mengatakan hal tersebut bergantung fakta persidangan di pengadilan.