TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polisi mengabulkan penangguhan terhadap Gunawan alias Sadbor tiktoker viral dari Kampung Bojongkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sadbor sudah tak menghuni tahanan sejak Jumat (8/11/2024) malam.
Bukan hanya Sadbor, AS yang merupakan host dalam live streaming melalui akun TikTok Sadbor yang mempromosikan judi online juga dilakukan penangguhan penahanan.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan, Sadbor dan AS alias Toed dijemput keluarga dan pengacara saat melakukan permohonan penangguhan penahanan.
"Tidak diantarkan, keluarganya datang, kan keluarganya memohon dengan pengacaranya, ya kita menilai yang bersangkutan pada saat penyidikan dan ada permohonan penangguhan penahanan, ya ada langkah-langkah sesuai dengan KUHAP," ucap Ali Jupri saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (10/11/2024).
Sadbor sebelumnya ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan promosi judi online.
Baca juga: Tak Ada Lagi Biaya untuk Obati Sakit Kanker Ibu Gunawan Sadbor
Ali Jupri menyebutkan, penangguhan penahanan itu dikabulkan karena sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Aturan penangguhan penahanan tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Ali Jupri, tidak ada batas waktu dalam penangguhan penahanan tersebut.
"Namanya penangguhan, tidak ada batasan waktu," ujarnya.
Usai dilakukan penangguhan penahanan, viral foto Sadbor bersama Ipda Herman Hadi Basuki atau yang dikenal Pak Bhabin.
Baca juga: Keluarga Gunawan Sadbor Hadapi Kesulitan: Syok, Tak Ada Penghasilan
Foto itu diunggah Pak Bhabin melalui instagramnya @herman_hadi_basuki alias Ndan Bhabin Indonesia.
Dalam unggahannya, Pak Bhabin memberikan keterangan bahwa Gunawan alias Sadbor sudah tidak sedih.
"Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live."