"Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, Boleh-boleh aja live, boleh-boleh aja mendapatkan gift karena itu juga rezeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online," tulis Pak Bhabin dalam unggahannya, dilansir Tribunjabar.id, Minggu.
Dalam foto yang diunggah Herman, juga terlihat AS alias Toed.
Foto itu juga memperlihatkan Aipda Ambarita dan Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, terlihat juga masyarakat yang ikut berfoto.
Herman terlihat merangkul Sadbor yang terlihat tersenyum.
Sedangkan AS tampak berada dekat Aipda Ambarita.
Kronologis Sadbor Jadi Tersangka
Diketahui Sadbor sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus promosi judi online bersama karyawannya berinisial AS alias Toed (39).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkap kronologi Sadbor terjerat kasus promosi situs judi online.
Awalnya, AS menggunakan akun tiktok Sadbor, @sadbor86, untuk live TikTok pada Sabtu (28/10/2024).
AS saat itu menjadi host live yang diikuti sejumlah karyawan Sadbor.
Saat live, AS kedapatan mempromosikan situs judi online yang masuk di live dengan memberikan saweran atau gift.
AS pun menyebutkan akun situs judi online yang masuk di live karena akun situs judi itu memberikan gift.
Bahkan, AS mengarahkan penonton untuk masuk ke situs judi online tersebut.
Samian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat karena Sadbor dan karyawannya kerap melakukan live TikTok dari siang, bahkan hingga malam.
Polisi pun melakukan patroli siber.