Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu di antara tersangka, SA mengaku selama ini memang menjadi penjual narkoba.
Selain ia menyediakan tempat bagi pengguna, ia juga menjual narkoba jenis sabu ke lokasi yang disediakannya tersebut.
"Sehari-hari menjual lelong (pakaian bekas), topi. Saya jual kalau ada yang pesan baru antar. Saya jual sabu sudah setengah bulan. Bukan asli warga situ, saya pendatang" ujarnya.
Dua tersangka ini tampak mengenakan baju tahanan narkoba Polda Kalbar warna biru dan sebo warna hitam serta tangan terborgol.
Keduanya tak banyak berbicara, beberapa pertanyaan wartawan hanya dijawab dengan gelengan kepala.
"Saya jualan sudah sekitar sebulan, jualnya di sekitar Beting. Satu gram saya bagi sepuluh, perpaket kecil saya jual Rp 100 ribu, yang beli ndak tahu siapa-siapa orangnya," ungkap AR, tersangka lainnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah diamankan beserta sembilan orang lainnya, oleh personil Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar, saat tengah berpesta narkoba di dua rumah yang berada di belakang sebuah tempat ibadah di kawasan Kampung Beting, Jl Tanjungraya I, Pontianak Timur, Rabu (20/7/2016) dini hari.