TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Empat orang karyawan honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer (FKH) Kategore 2 (K2), Pamekasan, Madura, mengadu ke DPRD Pamekasan, Rabu (20/7/2016).
Kedatangan mereka untuk mengadukan nasibnya selama 20 tahun menjadi karyawan honorer K2 itu, ditemui Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin, di ruangannya.
Juru bicara FKH K2, Maskur, mengatakan, kedatangannya ke dewan untuk minta bantuan agar nasib honor K2 se Pamekasan, yang kini masih tersisa sabanyak 1.262 orang, lebih diperhatikan, terutama ketika mengajukan sertifikasi.
Maskur, yang juga salah seorang guru di salah satu SMA negeri di Pamekasan mengakui, sebagai tenaga honorer, mereka sudah mengantongi SK Bupati Pamekasan, yang ditandatangai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pamekasan.
Namun ketika terdapat pengajuan sertifikasi, mereka tidak berdaya. Sebab SK bupati itu tidak berguna dan ditolak.
Malah beberapa guru honorer lainnya yang mengajar di lembaga swasta dinyatakan administrasinya lolos dalam pengajuan sertifikasi.
Padahal SK mereka hanya ditandatangi ketua yayasan lembaga yang bersangkutan.
“Ini kan janggal dan tidak logis. Kenapa SK bupati ditolak dan dianggap tidak berguna, sedang SK ketua yayasan diterima. Di mana letak kekelirua SK bupati, hingga tak bertaji,” kata Maskur kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Karena itu, jika SK bupati ini sudah dianggap tidak memenuhi syarat untuk pengajuan mendapatkan dana sertifikasi, hendaknya dicari jalan keluarnya. Karena gaji mereka selama ini Rp 500.000 per bulan. Tentu besaran gaji pada kondisi saat ini jauh dari cukup.
Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin mengatakan, akan menampung sekaligus berjanji untuk memperjuangkan nasib honorer K2.
Sebab dirinya sejak awal sudah komitmen dan selalu koordinasi dengan Komisi I DPRD Pamekasan, yang selama ini intens mengawal nasib honorer K2.
Menurut Halili, saat ini bupati dan DPRD tengah berjuang untuk menuntaskan honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PNS. Sehingga, sebelum seluruh honorer K2 diangkat jadi PNS, tidak mengangkat tenaga honorer lagi.