Laporan Wartawan Tribun BatamĀ Zabur Anjasfiant
TRIBUNNEWS.COM, BATAMĀ - Wan Chairuddin terdakwa dalam perkara asusila dihukum pidana penjara selama 8 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/7/2016) sore.
Majelis Hakim yang pimpin Zulkifli didampingi Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor juga menjatuhi pidana denda sebesar Rp60 juta kepada Wan Chairuddin.
"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata Majelis Hakim.
Vonis Majelis Hakim yang dipimpin lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa menerima hukuman yang diberikan.
Hal yang sama juga disampaikan JPU Ritawati, yang menerima amar putusan tersebut.
Terdakwa terbukti melakukan perbuatan kurang pantas kepada RA (8), yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Wan Chairuddin yang sehari-hari sebagai ojek seperti biasa antar dan jemput RA, ke sekolah dan pulang dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo nompol BP 2473 MJ.
Beberapa kali mengantar dan menjemput korban dari sekolahnya.
Terdakwa yang selalu dipanggil Atok, mulai berpikir negatif dan memperlihatkan film dewasa yang kurang pantas kepada korban, sebelum melakukan pencabulan.
Saat ditanya ibunya, korban mengaku sering diraba terdakwa dan selalu diperlihatkan film-film porno.
Tidak terima atas perbuatan tukang ojek itu, ibu korban langsung melaporkan ke kantor polisi.
Atas perbuatan Atok itu, korban mengalami luka pada bagian kemaluan.